Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun informasi berkala yang ada di Universitas Indonesia sebagai berikut:
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
-
Pedoman Umum Pengelolaan Layanan Informasi Publik Lihat
-
LHKPN Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Selatan Lihat
-
LHKPN Kasubbag Umum BPMP Provinsi Kalimantan Selatan Lihat
-
Rencana Strategis BPMP Provinsi Kalimantan Selatan Lihat
-
Rencana Kerja dan Anggaran PPID BPMP Provinsi Kalimantan Selatan Lihat
-
Laporan Kinerja Lihat
-
Data Jumlah Pemohon Informasi Lihat
-
Laporan Layanan Unit Layanan Publik Lihat
-
Survei Kepuasan Masyarakat Lihat
-
Laporan Keuangan Lihat
-
Program dan Kegiatan BPMP Provinsi Kalimantan Selatan Lihat
-
Jadwal Pelaksanaan Program Lihat
-
Anggaran Program BPMP Provinsi Kalimantan Selatan Lihat
-
Rencana Kerja Anggaran Tahun 2024 Lihat
-
DIPA Tahun 2024 Lihat
-
Nota Kesepahaman Lihat
-
Data Inventarisasi Barang Milik Negara Lihat
-
Surat menyurat pimpinan Lihat
-
Data Perbendaharaan Lihat
-
Laporan PPID 2023 Lihat
-
Laporan PPID 2024 Lihat
-
Laporan akses layanan informasi publik yang memuat alasan penolakan Permohonan Informasi Publik Lihat
-
Daftar Rancangan serta tahap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lihat
-
Daftar Peraturan Perundang-Undangan dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan Lihat