Profil PPID BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Kalimantan Selatan diatur sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
​
Terkait pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BPMP Provinsi Kalimantan Selatan.
​
Dalam pelaksanaan tugas dan pemberian layanan informasi publik, PPID di lingkungan BPMP Provinsi Kalimantan Selatan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan tersebut mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk kelembagaan PPID, jenis informasi publik, serta penyediaan, pengumuman, pelayanan, dan pendokumentasian informasi publik.
​
Selain itu, pelaksanaan tugas PPID tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik serta ketentuan internal yang menjadi dasar penetapan PPID di lingkungan BPMP Provinsi Kalimantan Selatan.
​
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan BPMP Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, pengumuman, serta pengamanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan layanan informasi publik dilakukan secara cepat, tepat, sederhana, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.



