A. Tugas PPID BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
Sebagai PPID pelaksana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, PPID BPMP Provinsi Kalimantan Selatan memiliki tugas sebagai berikut:
-
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi
-
Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
-
Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
-
Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
-
Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku
-
Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
-
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian di unit organisasi atau unit kerja
-
Mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya
-
Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau init kerja yang bersangkutan; dan
-
Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
​
B. Wewenang PPID BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam menjalankan tugasanya sebagai PPID pelaksana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, PPID BPMP Provinsi Kalimantan Selatan memiliki wewenang sebagai berikut
-
Menugaskan tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik
-
Menetapkan Daftar Informasi Publik
-
Mengusulkan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama Kementerian
-
Menetapkan ketersediaan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
-
Memastikan tesedianya anggaran untuk pelakasanaan pelayanan dan pendokumentasian Infromasi Publik
-
Menetapkan prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
-
Menerima atau menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan
-
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
-
Menetapkan strategi dan metode pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik yang dilakukan oleh petugas pelayanan informasi publik.