Tugas dan Fungsi PPID BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
Tugas dan Fungsi Koordinator PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
-
Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
-
Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
-
Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;
-
Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
-
Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
-
Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
-
Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
-
Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.