top of page

Tugas dan Fungsi PPID BPMP Provinsi Kalimantan Selatan

Tugas dan Fungsi Koordinator PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;

  2. Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;

  3. Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;

  4. Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;

  5. Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;

  6. Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;

  7. Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan

  8. Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.

PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan

Jl. Gotong Royong No.85, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook

©2024 BPMP Provinsi Kalimantan Selatan

bottom of page